Minggu, 29 November 2009

Kasus Bank Century libatkan pejebat


Banyak anggota DPR yakin kasus aliran dana Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) ke Bank Cenutry dan nasabahnya itu tindakan pidana.

“Kita yakin bahwa itu pidana, karena menurut aturan yang ada, uang nasabah yang dijamin LPS itu maksimal Rp2 miliar, tapi kenyataannya ada nasabah yang menerima dana Rp2 triliun,” kata anggota Fraksi Hanura DPR Fauzi Abdullah.

Lebih parah lagi, kata Fauzi, penerima dana talangan Rp2 triliun itu adalah satu pemegang saham Bank Century sendiri. “Ini jelas, dari jumlahnya sudah salah apalagi penerimanya adalah orang dalam, jadi ini pelanggarannya sudah berlebihan dan kemungkinan terjadi KKN yang bisa saja melibatkan orang besar,” tegasnya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR Ade Komaruddin menyatakan, fraksinya siap mengusung kasus Bank Century menjadi hak angket DPR.Tapi agar punya pijakan yang kuat pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita sudah minta kepada BPK untuk mengaudit kasus ini sehingga sudah sewajarnya kita menunggu hasilnya,” katanya.

Soal hasil audit yang sudah disampaikan ke DPR yang menyebut adanya indikasi tindak pidana dalam kasus itu, Ade mengatakan, hasil itu masih bersifat sementara sehingga harus menunggu hasil finalnya.

“Hasil sementara itu belum meliputi semua objek sehingga kita tetap masih harus menunggu hasil finalnya,” tegasnya. “Bolanya sekarang ini ada di BPK,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar